PROFILE
AQIQAH BUNAYYA adalah layanan
aqiqah siap saji yang telah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Melayanii aqiqah,
nasi kotak, qurban dan kambing guling
VISI
MISI
1.MEMBANTU ANDA DALAM MELAKSANAKAN
IBADAH AQIQAH
2.MENSYIARKAN SUNNAH RASULULLAH
S.A.W
KEUNGGULAN
Mengapa pilih AQIQAH BUNAYYA ?
Berpengalaman & Terpercaya
Berpengalaman dan telah
dipercaya ratusan pelanggan. masakan dinikmati !4.000 orang lebih . dan
terdistribusi hingga 8 kota di seluruh Indonesia.
HALAL
Pilihan hewan, proses
penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqah
Bernilai sedekah
Aqiqah Anda Insya Allah semakin
berkah karena sebagian keuntungan penjualan digunakan untuk kegiatan
sosial . Hanya disini Anda beraqiqah sekaligus bernilai sedekah
Keluarga AQIQAH BUNAYYA
Kami puas dgn paket aqiqah
bunayya.tetangga kami banyak yg minat. terima kasih pak” (bpk bambang.gondang
nganjuk)
AQIQAH KAMBING MURAH
Aqiqah atau aqiqoh atau Akikah
yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah
adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya
dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa sibayi
ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih
untuk menebus bayi yang dilahirkan aqiqah tidak hanya berhubungan dengan
sebuah perayaan biasa, lebih dari itu Aqiqah adalah ibadah. Ketika mengambil
bagian di dalamnya, Bunayya berusaha memberikan yang terbaik.
Aqiqah Bunayya menjangkau
kabupaten dan kota di Indonesia yaitu JAWA
TIMUR : Jombang, Kediri, Madiun, Caruban, Magetan,
Nganjuk, Ngawi, Tulungagung,Blitar
Serta program Aqiqah sayang
yatim: di salurkan ke panti asuhan. Menerima dari semua kab/kota seluruh
indonesia
AQIQAH BUNAYYA Madiun adalah layanan aqiqah
siap saji yang telah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Melayani aqiqah, nasi
kotak, qurban dan kambing guling
Kantor Madiun : Jl.Pilang Luhur No.04 Rt 09 Rw
Ii Pilang Bango Kartoharjo Kota Madiun
Info : 085751981081 (Ibu Ria)
Kunjungi Website Resmi Kami
http://www.aqiqahbunayyamadiun.com
Website Menu Aqiqah Bunayya
Madiun http://www.menu.aqiqahbunayyamadiun.com
Website Testimoni Aqiqah
Bunayya Madiun http://www.testimoni.aqiqahbunayyamadiun.com
Website Artikel Aqiqah Bunayya
Madiun http://www.blog.aqiqahbunayyamadiun.com
Website Daftar Mitra Aqiqah
Bunayya Madiun http://www.mitra.aqiqahbunayyamadiun.com
Website Layanan Aqiqah Bunayya
Madiun http://www.layanan.aqiqahbunayyamadiun.com
FanPage Aqiqah Bunayya
Madiunhttps://web.facebook.com/BunayyaAqiqahEnakMadiunCateringPackage
Twitter Aqiqah Bunayya Madiun
https://twitter.com/AqiqahBunayyaAe
Instagram
https://www.instagram.com/aqiqahbunayya01/
Google Maps
https://goo.gl/33Gz4L
Cara Aqiqah Mudah Berbudaya Dan Syar’i di Madiun. Kami adalah perusahaan yang sudah melalangbuana dibidang akikah. Dengan berpengalaman, kami berusaha untuk membuat layanan yang mudah ,rasa yang berbudaya dengan tetap mengedepankan tuntunan yang Syar’i.
Kantor Madiun : Jl.Pilang Luhur No.04 Rt 09 Rw Ii Pilang Bango Kartoharjo Kota Madiun
Info : 085751981081
Berikut ini kami jelaskan tentang tata cara aqiqah :
1.
Hari pertama kelahiran si buah hati Anda, Anda menyiapkan calon nama baik buat
sang buah hati Anda.
2. Memesan Aqiqah di Madiun setelah memberi calon nama sang buah hati
3. Pada hari ke 7 ( Diutamakan ) , Madiun menyembelih kambing Aqiqah , Anda di rumah anda mencukur rambut anak anda yang diaqiqahi, memberi nama baik dan mendoakannya. Setelah kami selesai melaksanakan aqiqah, kami akan segera mengantar pesanan paket aqiqah anda ke rumah anda.
2. Memesan Aqiqah di Madiun setelah memberi calon nama sang buah hati
3. Pada hari ke 7 ( Diutamakan ) , Madiun menyembelih kambing Aqiqah , Anda di rumah anda mencukur rambut anak anda yang diaqiqahi, memberi nama baik dan mendoakannya. Setelah kami selesai melaksanakan aqiqah, kami akan segera mengantar pesanan paket aqiqah anda ke rumah anda.
Semoga
dengan melaksanakan ibadah aqiqah yang merupakan salah satu syiar islam, bentuk
taqorrub kepada Allah dan bisa mentauhidkan Allah. Mentauhidkan Allah dalam
melaksanakan ibadah aqiqah yang syar’i dengan hanya mengharap ridloNya, karena
aqiqah merupakan sembelihan yang hanya diperuntukan kepada Allah Ta’ala.
Aqiqah
merupakan salah satu ajaran islam yang sunnah ditunaikan atas seorang anak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bayi tergadaikan
dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi
nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan
lain-lainnya]
Hampir
seluruh muslim tidak asing dengan amalan aqiqah , karena aqiqah merupakan
butiran sunnah yang dijadikan tradisi kaum muslimin di seluruh dunia, sehingga
sunnah ini seakan tidak pernah punah dari dunia pengamalan.
Mafaatnya ( cara aqiqah syar’i )
Dalam
aqiqah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang
terlahir. Dan ini sesuai dengan makna hadits. “Setiap anak itu tergadai dengan
aqiqahnya.” Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insyâ Allâh lebih
terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.
Hal
ini sesuai dengan pendapat Ibnu al-Qayyim, “Bahwa lepasnya anak dari gangguan
setan tergadai oleh aqiqahnya.” Dalam arti yang lebih luas bisa bermakna aqiqah
merupakan tebusan bagi sang anak dari berbagai musibah. Dengan demikian, semoga
ia senantiasa dalam keselamatan.
Cara aqiqah di Madiun mudah
Layanan
aqiqah Madiun menjadi pilihan tepat jika Anda ingin menggelar acara tasyakuran
kelahiran sang buah hati. Kenapa? Karena Anda tidak perlu sibuk mencari hewan
aqiqah, menyembelih dan mengolah daging hewan aqiqah tersebut. Anda hanya perlu
menyiapkan tempat di mana acara aqiqah tersebut akan diselenggarakan.
Pemilihan, penyembelihan, serta pengolahan hewan aqiqah biar kami yang tangani.
Mungkin
Anda berpikir Anda bisa membeli kambing kemudian menyembelih dan memberikan
daging mentah untuk dibagikan. Tapi, menurut Imam Ibnu Qayyim rahimahullah
dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah
termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka
orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi.
Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.
Para
tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira.
Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya,
tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan
tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam
rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau
dihidangkan kepada orang lain.”. Oleh karena itu, Anda tinggal memesan layanan
aqiqah ke http://Madiun.org Kunjungi website perusahaan kami dan pilihlah
beberapa paket yang sudah kami sediakan.
Cara Aqiqah Mudah Dalam Transaksi Pembayaranya
Keuntungan
Cara aqiqah Mudah pembayarannya di Madiun dengan sistem COD :
1.
Aman, Konsumen tidak perlu membayar sebelum paket aqiqah diterima.
2. Mudah, Membayar tunai ketika paket aqiqah tiba.
2. Mudah, Membayar tunai ketika paket aqiqah tiba.
Dengan
pembayaran COD ( cash On Delivery ) yaitu Anda membayar paket aqiqah setelah
paket aqiqah terkirim ketempat Anda. Sehingga anda tidak perlu ragu atau
khawatir, karena setelah anda menerima pesanan anda baru dibayar.
COD
mulai berkembang di Indonesia beberapa tahun yang lalu, penggunaan metode COD
dalam transaksi jual beli online nyatanya kini semakin banyak diminati karena
selain lebih aman, namun juga menawarkan beragam keuntungan bagi para konsumen.
Utama bagi pihak Anda, COD memberikan lebih banyak keuntungan ketika seseorang
hendak melakukan pembelian di sebuah penyedia layanan Aqiqah. Semuanya cukup
dilakukan secara mudah.
cara aqiqah mudah dan syar’i
Hanya
dengan memilih paket aqiqah yang Anda inginkan, lalu Anda tinggal menunggu
paket aqiqah sampai di tempat tinggal Anda dan membayarnya.
”
Untuk pengiriman paket aqiqah, Kami menggunakan alat transportasi sendiri.
Sehingga dalam proses pengiriman aqiqah, Anda dengan leluasa bisa memantau
paket aqiqah Anda.”
Sistem
pembayaran aqiqah COD menjadi tantangan kami, selaku penyedia jasa Aqiqah.
Untuk memajukan usaha kami, tentu perusahaan Madiun harus meningkatkan
pelayanan kepada Anda. Sehingga Anda merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan
ibadah aqiqah untuk putra – putri Anda.
Cara Aqiqah Berbudaya Dengan Menu Masakan Khas Jawa
Menu
masakan Andalan kami adalah tengkleng asli Madiun. Tengkleng (ejaan bahasa Jawa thengklèng, IPA: [ʈəŋklɛŋ]) adalah masakan sejenis sup dengan bahan utama
daging atau jeroan atau tulang kambing. Masakan ini berasal dari Solo. Bentuk
fisik dari dari tengkleng hampir mirip dengan gulai kambing , tetapi kuahnya
lebih encer.
A. PENGERTIAN AQIQAH ( Cara aqiqah syar’i)
Imam
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26,
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah
berkata :
“Dari
penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua
unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam
Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari
segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau
menyembelih (An-Nasikah).
B. DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AQIQAH ( cara aqiqah
syar’i )
Hadist
No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna
menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua
gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul
Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadist
No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist
No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist No.4 : ( cara aqiqah syar’i )
Dari
Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain
dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Hadist
No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
Hadist
No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].
Dari
dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai
seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para
ulama salafus sholih.
C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH.(Cara Aqiqah Syar’i)
.
HUKUM
AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”
BANTAHAN
TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID’AHKAN AQIQAH
Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].
Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].
WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH (cara aqiqah syar’i)
Berdasarkan
hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa
waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum
hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam
kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :
“Sabda
Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini
sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada
hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak
melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur
setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau
berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah
aqiqah bagi kedua orang tuanya.”
Boleh melaksanakannya selain pada hari ketujuh ( cara
aqiqah syar’i )
Sebagian
membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari
Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi
berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari
Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.
Sebagian
ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika
tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika
tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani
dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari
Abdullah bin Buraidah :
“Kurban
untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau
hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena
jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul
Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini
mungkar dan mudraj]
BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT.
(Cara Aqiqah Syar’i)
.
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Adapun
hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.
TIDAK
ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas].
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas].
Sebenarnya
mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah
dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada
waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan
lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN
SATU KAMBING. (Cara Aqiqah Syar’i)
.
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”
Imam
Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari
hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan
bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari
bayi laki-laki.”
Al-‘Allamah
Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26)
berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah
satu kambing.”
Penulis
berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu
kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”
BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING ( cara
aqiqah syar’i )
Berdasarkan
hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi
laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar,
‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist
Ibnu Abbas diatas.
Tetapi
al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592)
: “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah
menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki.
Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi
laki-laki dengan satu kambing….”
Sunnah
ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua
kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua
kambing.
D. AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI
DENGAN KAMBING. (Cara Aqiqah Syar’i)
.
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.
Dalam
“Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para
ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang
telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut
beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.
Sebagian
ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi
pendapat ini lemah karena :
1.
Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya
shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
PERSYARATAN
KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. Cara
Aqiqah Syar’i.
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam
As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz
syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah
tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya,
mereka hanya berdalil dengan qiyas.”
Imam
Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa
konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah.
Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan
antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh
karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat
dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”
Imam
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang
tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari
catat.”
BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING. (Cara Aqiqah
Syar’i)
.
Firman Allah Ta’ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]
Firman Allah Ta’ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]
Firman
Allah Ta’ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah
suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]
Adapun
petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita
ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh
Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih
hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan
oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa
Allahu Akbar”.
MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI
MERUPAKAN PERBUATAN BID’AH DAN JAHILIYAH. (Cara Aqiqah Syar’i)
.
“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]
“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]
Al-‘Allamah
Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap
kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang
jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”
Al-‘Allamah
Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama
memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah
sembelihan aqiqah)..”
Sedangkan
pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata
: “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap
dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan
hujjah yang dhaif dan mungkar.
BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN
AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMBELIHAN LAINNYA.(Cara Aqiqah Syar’i)
.
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun
pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya
adalah:
1.
Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang
sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat
Baihaqi (9/304)]
2. Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
2. Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua
hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat
kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK
MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH. (Cara Aqiqah Syar’i)
.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.
Para
tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira.
Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya,
tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan
tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam
rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau
dihidangkan kepada orang lain.”
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA
DIJUAL. (Cara Aqiqah Syar’i)
.
Imam
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata :
“Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala.
Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama
saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti
penyembelihannya.
Dan
atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat
secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari
penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya”
[lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].
ORANG
YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING
SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN. (Cara Aqiqah
Syar’i).
Imam
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata :
“Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian
dagingnya maka kita kembali ke hukum asal. Yaitu seseorang yang melaksanakan
aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya. Bersedekah dengannya kepada
orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat.
Akan
tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya. Karena dengan demikian akan
membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik
kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon
taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta’ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502)
oleh Imam Malik].
JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK
SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT] (cara aqiqah syar’i
Penulis
berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan
niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan
adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama. Jika ditinjau dari segi
bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya
dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Rasulullah dan Allah Ta’ala tidak pernah lupa.”
TIDAK
SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAGING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN
LEBIH BANYAK. (Cara Aqiqah Syar’i).
Al-Khallah
pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha
‘ala ash-shadaqah” :. “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya
mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah. : “Mana yang kamu
senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain. (yakni
aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ?.
Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul
Maudud” hal.35 dari Al-Khallal].
Penulis
berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan
harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang
tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah
yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”
ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH. (Cara Aqiqah Syar’i)
.
Diantara
bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah jamuan aqiqah.
Dengan memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya.
Serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi
saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang
berisi ceramah. Selain itu juga rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti
ibadah lainnya. Yng mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang
baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.
Perbuatan
semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam
dhaif sekalipun !!. Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Shalih
rahimahumullah. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih
dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah
lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk
sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!.
Sedangkan
yang disyariatkan disini adalah merayakan saja. Bahwa berkumpulnya kita di
dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah
dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.
Wallahul
Musta’an wa alaihi at-tiklaan.
[Disalin
dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin
Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia. Dan diterjemahkan
oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian
Ilahi Press, Yogjakarta, 1997].
Demikian
penjelasan kami tentan Cara aqiqah mudah berbudaya dan Syar’i. Semoga bisa
menambah wawasan Anda tentang Aqiqah.
Untuk
informasi akikoh bisa hubungi 085 751 981 081 Bu Ria
Barokallohufiyk…
Paket Layanan Catering Aqiqah Enak Madiun Dengan Kambing Terbaik - Bunayya
PROMO +6285751981081 Aqiqah Madiun | Aqiqah Madiun Madiun Jawa Timur | Aqiqah Madiun Kota Madiun Jawa Timur | Paket Aqiqah Madiun | Catering Aqiqah Madiun | Harga Kambing Aqiqah Madiun | Aqiqah Di Madiun | Paket Aqiqah Di Madiun | Jasa Aqiqah Di Madiun | Layanan Aqiqah Di Madiun | Catering Aqiqah Di Madiun | Jasa Aqiqah Madiun | Rumah Aqiqah Madiun | Aqiqah Murah Madiun | Aqiqah Madiun Dengan Paket Lengkap | Layanan Aqiqah Madiun Dengan Kambing Terbaik Kota Madiun|Magetan|Ngawi|Ponorogo|Pacitan EmoticonEmoticon